TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Rosa Vivien Ratnawati buka suara mengenai kasus penyelundupan sampah plastik dari negara lain ke Indonesia. Ia mengatakan praktik itu melanggar sejumlah peraturan, salah satunya melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca: Sampah Plastik Diselundupkan, Menteri Susi: Kirim ke Negara Asal
"Sehingga diancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2," ujar Rosa dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2019. Ia mengatakan pihak yang terlibat bisa dihukum paling sedikit tiga tahun penjara atau paling lama 12 tahun penjara, dengan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Di samping itu, ujar Rosa, praktik tersebut juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah. Pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107.
"Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang ketentuan import limbah Non-B3," kata Rosa.
Penyelundupan limbah plastik belakangan menjadi sorotan di masyarakat. Indonesia telah mengembalikan lima kontainer limbah ke Amerika Serikat dan menolak menjadi tempat pembuangan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara terbaru yang mengembalikan limbah impor.
Dari temuan di lapangan, kontainer yang seharusnya hanya berisi potongan kertas, menurut dokumen bea cukai, ternyata juga memuat sampah lain, termasuk botol, sampah plastik, dan popok. "Ini tidak tepat dan kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan," kata pejabat senior kementerian lingkungan Sayid Muhadhar kepada AFP, Sabtu, 15 Juni 2019.
Lima kontainer milik perusahaan Kanada itu dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya, pada akhir Maret. Tidak jelas dari mana sampah itu berasal.
Indonesia saat ini sedang memeriksa beberapa peti kemas lainnya di pelabuhan Jakarta dan kota Batam di pulau Sumatera. Indonesia adalah negara terbaru yang mengembalikan sampah impor setelah negara tetangga Malaysia bersumpah untuk mengirim kembali ratusan ton sampah plastik bulan lalu. Filipina telah memerintahkan berton-ton sampah yang dibuang di negara itu untuk dikirim kembali ke Kanada, dan memicu pertikaian diplomatik antara kedua negara.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan selundupan sampah plastik impor ke Tanah Air. Limbah itu berasal dari sejumlah negara. "Apresiasi Bea cukai yang telah menahan masuknya sampah impor," cuit Susi melalui akun resminya, @susipudjiastuti, Jumat, 14 Juni 2019. Cuitan tersebut kemudian diperbincangkan netizen dan berkembang viral.
Baca: Kata Luhut Pandjaitan Soal Dugaan Penyelundupan Sampah Plastik
Selanjutnya, Menteri Susi meminta agar sampah plastik itu segera diekspor balik kepada negara asalnya. "Kembalikan ke negara pengirim," ujar dia. Pasalnya, Indonesia sudah cukup banyak memproduksi sampah dan belum tertangani dengan baik.
AFP | PUNCH